Kebudayaan nasional
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:
“ | Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bai Masyarakat Pendukukungnya, Semarang: P&K, 199 | ” |
kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Kartu Kredit Bukopin adalah Kartu Kredit dengan berbagai Program Menarik & Variatif untuk kebutuhan Anda beserta Keluarga yang tidak membedakan Tingkat Bunga Transaksi Belanja maupun Penarikan Uang Tunai.
BalasHapusUntuk keperluan belanja atau kebutuhan tunai, Anda dapat mengandalkan Kartu Kredit Bukopin VISA dan MASTERCARD, Kartu ini memberikan banyak kemudahan dan sekaligus keuntungan bagi Anda.
Tingkat Bunga yang tidak membedakan transaksi belanja maupun tarik tunai Kartu Kredit Bukopin VISA dan MASTER memberikan suku bunga yang ringan dan kompetitif.
eward program
Setiap transaksi belanja dengan Kartu Kredit Bukopin akan mendapat poin reward yang bisa di tukar dengan hadiah menarik.
Executive Lounge
Bagi pemegang Kartu Kredit Bukopin Platinum, tersedia fasilitas Airport Lounge untuk menunggu penerbangan di bandara yang bekerjasama, sehingga menjadikan perjalanan Anda lebih nyaman dan menyenangkan.
Pembayaran Melalui E-Banking & ATM Bersama.
Pembayaran tagihan Kartu Kredit Bukopin dapat dilakukan melalui Internet Banking, seluruh ATM Bukopin, ATM CIMB Niaga, ATM BNI, ATM BII, ATM BTN dan semua ATM Bank lain yang tergabung dalam jaringan ATM Bersama di seluruh Indonesia.
Penarikan Tunai Via ATM.
Nikmati bunga tarik tunai yang sama besarnya dengan bunga belanja. Biaya tarik tunai terendah hanya 2% atau minimal Rp.50 ribu (mana yang lebih besar).
Bukopin One Payment.
Fasilitas pembayaran rutin bulanan (berlaku untuk semua kartu) untuk Telkom, Speedy, PLN, Indovision, Palyja dan Aetra serta tagihan handphone pasca bayar (Tagihan pasca bayar dari operator : Telkomsel, XL, 3, Axis, Mobile-8, Esia), Top Up Pulsa (operator : Telkomsel, XL, Indosat, 3, Axis, Mobile-8 dan Esia).
Purchase Protection Insurance.
Secara otomatis seluruh barang yang dibeli dengan Kartu Kredit Bukopin Platinum dilindungi dari kerusakan atau kecurian dengan nilai perlindungan maksimal sebesar Rp.30 juta per barang. Perlindungan diberikan 30 hari sejak tanggal pembelian di wilayah Indonesia atau 40 hari untuk pembelian di luar negeri.
Travel Accident Insurance.
Pembelian tiket penerbangan dengan Kartu Kredit Bukopin, secara otomatis mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan, khusus untuk Kartu Kredit Bukopin Platinum perlindungan hingga Rp.4 miliar. Perlindungan diberikan sejak perjalanan ke bandara, selama di bandara, selama di pesawat dan turun dari pesawat hingga sampai di tempat tujuan.
Travel Inconvenience Insurance.
Sebagai pemegang Kartu Kredit Bukopin Platinum secara otomatis Anda mendapatkan perlindungan atas ketidaknyamanan yang disebabkan oleh keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, keterlambatan bagasi.
Cicilan 0%
Manfaatkan fasilitas Cicilan Tanpa Bunga dari merchant-merchant pilihan Bank Bukopin.
Call Center 24 Jam.
Untuk informasi atau anda memerlukan bantuan segera, tersedia Layanan Call Center 24 Jam untuk Anda. Hubungi Halo Bukopin 14005, officer kami siap melayani Anda 24 Jam sehari, 7 hari seminggu.
UNTUK PENGAJUAN AREA JATENG HUB CHAIRUL VIA SMS / TELP 085229348635.
ALAMAT KANTOR JL BULUSTALAN 4 NO 418 SEMARANG.